
(Dokumentasi : Ulil, Tim I-SEE Kabupaten Magetan)
Madiun, 10 Desember 2025− Dalam rangka mendukung penguatan kesehatan mata yang inklusif, Yayasan Para Mitra Indonesia melalui Program I-SEE kembali menggelar pelatihan untuk jurnalis. Kegiatan ini dilakukan di Omah Cabe, Kota Madiun, pada 9 Desember 2025.
Pelatihan ini diikuti oleh jurnalis dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Setiap kabupaten mengirimkan 10 perwakilan media dari surat kabar maupun online. Melalui pelatihan ini, jurnalis diajak untuk melakukan penyegaran pemahaman mengenai isu disabilitas serta pentingnya kesehatan mata bagi masyarakat.
Selain itu, peserta berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai tantangan dan praktik baik dalam pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan mata dan inklusi disabilitas, ditinjau dari sudut pandang kerja jurnalistik. Pelatihan ini juga bertujuan memperkuat jejaring antara Program I-SEE dan media dalam mendorong peningkatan kesadaran publik, baik kepada masyarakat maupun pemerintah, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pelayanan kesehatan mata yang inklusif.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya catatan dan perspektif jurnalis mengenai tantangan serta praktik baik pemenuhan hak masyarakat dalam isu kesehatan mata dan disabilitas. Lebih jauh, pelatihan ini diharapkan mampu membangun gerakan bersama antara jurnalis dan Program I-SEE dalam meningkatkan kesadaran publik, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu narasumber dalam pelatihan ini adalah Andi Robandi dari SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya peran media dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam masyarakat dan mengembangkan potensinya.
Hal ini sejalan dengan berbagai regulasi yang menjadi landasan kerja jurnalistik dan pemenuhan hak disabilitas, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Melalui pelatihan jurnalis yang berkelanjutan ini, Program I-SEE berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menyuarakan isu kesehatan mata dan disabilitas secara lebih inklusif, berimbang, dan berperspektif hak, sehingga mendorong terwujudnya sistem layanan kesehatan mata yang inklusif bagi semua. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang refleksi dan pembaruan pengetahuan bagi jurnalis yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan serupa pada 18 Desember 2024.