
“Legalitas bukan sekadar formalitas—ia menjadi kunci pengakuan dan pintu pembuka akses sumber daya serta peluang kolaborasi yang lebih luas.”
Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Ngawi berdiri tahun 2019 dengan ketua Bapak Heri. Organisasi ini sempat mengalami kevakuman terutama saat pandemi Covid-19. PERTUNI kembali aktif pada tahun 2022, tetapi mengalami masalah internal yang menyebabkan pergantian ketua. Akhirnya, Bapak Ahmad Zainuddin ditetapkan sebagai ketua PERTUNI dengan surat keputusan resmi. Meskipun telah berdiri cukup lama, PERTUNI Kabupaten Ngawi belum memiliki legalitas yang jelas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman anggota PERTUNI mengenai proses dan pentingnya legalitas organisasi, seperti pendaftaran ke bank, Kesbangpol, dan Dinas Sosial. Karena tidak mempuyai legalitas maka PERTUNI kurang mendapatkan pengakuan di Kabupaten Ngawi.
Titik balik terjadi dengan hadirnya program kesehatan mata I-SEE, dimana program ini dikembangkan dengan prinsip inklusif. Dalam implementasinya, program I-SEE bekerja sama dengan organisasi disabilitas salah satunya adalah PERTUNI. Sebagai mitra, PERTUNI medapatkan pemberdayaan berupa peningkatan kapasitas dan pendampingan. Disability Inclusion Development (DID) merupakan pelatihan pertama yang diberikan kepada perwakilan PERTUNI untuk mempersiapkan organisasnya agar bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pelatihan pada layanan. Dalam pelathan DID ini terdapat materi tentang advokasi yang banyak mendorong agar organisasi disabilitas menjadi organisasi yang berdaya. Untuk menjadi organisasi yang cukup diperhitungkan, maka secara internal organisasi juga harus kuat.

Rupanya pelatihan ini membuka wawasan PERTUNI tentang pentingnya legalitas organisasi. PERTUNI dan Tim I-SEE Kabupaten Ngawi kemudian berkolaborasi untuk mengupayakan legalitas PERTUNI. Dalam proses ini Tim I-SEE mendampingi PERTUNI mulai dari pembuatan dokumen dan penyerahan berkas ke bank, Kesbangpol, dan Dinas Sosial. Upaya ini membuahkan hasil positif.
Dampak bagi internal organisasi sangat dirasakan perubahannya bagi pengurus khususnya ketua. Wawasan Bapak Ahmad selaku ketua mulai terbuka sehingga beliau juga membuka komunikasi untuk penguatan jaringan baik dengan Dinas Sosial maupun organisasi penyandang disabilitas yang lainnya. Selain itu, perubahan juga mulai dilakukan dengan menyusun rencana kegiatan organisasi berupa sharing pengetahuan, perluasan keanggotaan yang saat ini terbatas pada 20 orang, maupun pendataan netra baru.
Sebulan setelah pendaftaran legalitas di Dinas Sosial, PERTUNI juga menerima bantuan bingkisan sembako untuk anggotanya. Bantuan ini menjadi bukti nyata bahwa PERTUNI juga diperhitungkan setelah mempunyai legalitas organisasi dalam mengakses sumber daya dan dukungan. Dinas Sosial juga menjadi lebih terbuka pada PERTUNI dengan memberi kesempatan untuk mengajukan proposal ketika menginisiasi kegiatan. Semoga upaya ini menjadi awal yang baik bagi PERTUNI untuk memperkuat internal organisasinya dan berdampak pada penguatan eksternal yang lebih baik. Harapan besar upaya yang dilakukan PERTUNI Kabupaten Ngawi ini akan menginspirasi organisasi difabel lain untu berbenah sehingga keberadaannya akan diperhitungkan oleh pihak lain.
Penulis : Jayanti